Cek Kodepos Berdasarkan Wilayah 📪

Atau, cari kodepos langsung berdasarkan nama desa, kecamatan, atau kabupaten/kota:

Kodepos untuk Kecamatan Tamiang Hulu:

Kecamatan Tamiang Hulu memiliki 9 Desa/Kelurahan.

Alur Tani Satu (Alur Tani I)

Kodepos: 24479

Alur Tani Dua (Alur Tani II)

Kodepos: 24479

Bandar Khalifah

Kodepos: 24479

Kaloy

Kodepos: 24479

Perkebunan Pulau Tiga

Kodepos: 24479

Harum Sari

Kodepos: 24479

Bandar Setia

Kodepos: 24479

Rongoh

Kodepos: 24479

Wono Sari

Kodepos: 24479

Informasi Menarik di Wilayah Ini 🌟

Oke, berikut adalah daftar poin tempat wisata, tempat kuliner, dan hal menarik di Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang:

**Tempat Wisata:**

1. <b>Air Terjun Gunung Pandan</b> (Air terjun yang terletak di tengah hutan dengan pemandangan alam yang asri dan udara yang sejuk. Cocok untuk bersantai dan menikmati keindahan alam.)

2. <b>Pemandian Alam Sungai Liput</b> (Sungai dengan air yang jernih dan bebatuan alami, menawarkan kesegaran dan pengalaman berenang di alam terbuka.)

3. <b>Bukit Tempe</b> (Bukit dengan pemandangan indah ke arah perkebunan sawit dan perbukitan di sekitarnya, ideal untuk berfoto dan menikmati panorama alam.)

**Kuliner:**

1. <b>Gulai Ikan Baung Sungai Tamiang</b> (Gulai ikan baung yang dimasak dengan bumbu khas Aceh Tamiang, menawarkan rasa yang kaya dan lezat.)

2. <b>Mie Aceh Tamiang</b> (Mie Aceh yang disajikan dengan bumbu rempah yang kuat dan bisa dipilih dengan berbagai topping seperti daging, udang, atau kepiting.)

3. <b>Kopi Robusta Tamiang Hulu</b> (Kopi robusta yang ditanam di daerah Tamiang Hulu, memiliki aroma dan rasa yang khas. Nikmati di warung kopi lokal.)

**Hal Menarik Lainnya:**

1. <b>Kerajinan Anyaman Rotan</b> (Kecamatan Tamiang Hulu dikenal dengan kerajinan anyaman rotannya. Anda dapat menemukan berbagai produk anyaman seperti tikar, tas, dan keranjang yang dibuat oleh pengrajin lokal.)

2. <b>Tradisi Menangkap Ikan Lubuk Larangan</b> (Tradisi masyarakat setempat dalam menjaga kelestarian sungai dengan menetapkan area "Lubuk Larangan" (area sungai yang dilarang menangkap ikan) dan melakukan penangkapan ikan secara bersama-sama pada waktu tertentu.)